Bank Indonesia - Bank Sentral Republik Indonesia -
PPBI - Perkumpulan Pensiunan Bank Indonesia -
Pajak - Direktorat Jenderal Pajak -
ADPI - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia -
Bapepam-LK - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan -






![]() | All | 9490 |
SELAMAT DATANG DI DANA PENSIUN BANK INDONESIA
Dana Pensiun Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut “DAPENBI”) didirikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 1 Agustus 1955 dengan nama Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Indonesia. Dengan Akta Notaris Abdul Latief No.19 tanggal 8 Maret 1972 didirikan Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia (YDPTHTBI). Dengan didirikannya YDPTHT tersebut, segala hak dan kewajiban dari Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Indonesia dimasukkan kedalam YDPTHTBI. Akta pendirian yayasan tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No.S-399/MK.6/1977 tanggal 28 November 1977.
Perkembangan Kondisi Keuangan DAPENBI
Nilai Aktiva Bersih (NAB) DAPENBI per 30 September 2011 masih dapat dipertahankan diatas angka Rp. 5 Triliun, tepatnya Rp. 5.118,99 milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 220,35 milyar (4,50%) jika dibandingkan angka akhir tahun 2010 sebesar Rp. 4.898,64 milyar. Peningkatan NAB tersebut terutama dikonstribusikan oleh realisasi pendapatan investasi sampai dengan akhir September 2011 sebesar Rp. 459,34 milyar atau 81.53 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 563,34 milyar. Walaupun pendapatan investasi secara prorata sudah melampaui target, namun jika dilihat dari klasifikasi jenis pendapatan, pendapatan yang bersumber dari pelepasan investasi saham, reksadana dan obligasi korporasi belum mencapai target yang ditetapkan. |
Sosialisasi Peraturan dan Kinerja DAPENBI
Pada bulan Juli 2011, telah dilakukan sosialisasi kepada Peserta, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, yang diselenggarakan pada (i) tanggal 4 Juli 2011 di wilayah Jakarta Selatan, (ii) tanggal 7 Juli 2011 di Kediri, (iii) tanggal 14 Juli di Cirebon, dan (iv) tanggal 19 Juli 2011 di Bogor. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan bersama-sama dengan YKK-BI serta Pengurus Pusat dan Cabang PPBI, sehingga diharapkan Peserta sosialisasi dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif. |
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
1. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (MP) yang mengalai perubahan susunan keluarga (Penerima MP meninggal dunia, Janda/Duda menikah lagi) wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
2. Bagi Pensiun yang mengetahui adanya perubahan susunan keluarga dari Penerima MP diatas dihimbau untuk dapat melaporkan ke Kantor DAPENBI atau melalui KBI setempat.
3. Bagi Penerima MP yang belum menyerahkan fotocopy kartu NPWP diminta untuk segera menyampaikannya ke Kantor DAPENBI atau KBI setempat.
Sehubungan dengan kembali maraknya upaya penipuan terhadap Pensiunan BI melalui HP/Telepon/SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diminta agar Pensiunan berhati-hati dan segera melaporkan ke DAPENBI dengan nomor Telp (021) 83795304 s/d 310.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||



