Sejarah Dana Pensiun Bank Indonesia

Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI) Didirikan oleh Bank Indonesia dengan nama Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia (YDPTHT-BI) berdasarkan akta Notaris Abdul Latief No. 19 tanggal 8 Maret 1972. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. S-399/MK.6/1977 tanggal 28 November 1977. Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1992 tentang "Dana Pensiun" beserta Peraturan Pelaksanaannya, maka Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia menyesuaikan bentuk badan hukumnya  menjadi Dana Pensiun Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut DAPENBI), melalui surat permohonan penyesuaian status badan hukum Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 11 tahun 1992 tersebut, Peraturan Dana Pensiun dari DAPENBI telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. KEP-137/KM.17/1993 tanggal 14 Juli 1993.

Berdasarkan Surat No. 30/174/UHS tanggal 9 Maret 1998, Direksi Bank Indonesia selakuk Pendiri Dana Pensiun Bank Indonesia telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank Indonesia No. 30/87/KEP/DIR tanggal 8 Oktober 1997. Perubahan peraturan Dana Pensiun tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. KEP-118/KM.17/1998 tanggal 12 Maret 1998. Gubernur Bank Indonesia selaku Pendiri Dana Pensiun Bank Indonesia telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank Indonesia yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pendiri Dana Pensiun Bank Indonesia No. 7/19/PDG/2005 tanggal 1 Agustus 2005. Permohonan tersebut berdasarkan Surat Nomor : 7/15/GBI/DSDM tanggal 25 Oktober 2005. Perubahan peraturan Dana Pensiun tersebut telah mendapatakan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Kep-368/KM.5/2005 tanggal 31 Oktober 2005. Maksud dan tujuan Dana Pensiun Bank Indonesia adalah menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang bertujuan memelihara kesinambungan penghasilan peserta, termasuk isteri/suami dan anak sebagai jaminan hari tua serta untuk meningkatkan motivasi dan ketenangan bekerja peserta. DAPENBI berkedudukan di Gedung Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia Jalan Deposito VI No.12-14 Bidakara  Pancoran.