Sosialisasi Peraturan DAPENBI

Dalam rangka menjalankan amanat pasal 54 ayat 3 Undang-Undang No. 11 tentang Dana Pensiun, Pengurus DAPENBI secara bertahap melakukan sosialisasi Peraturan DAPENBI di Kantor Bank Indonesia. Peserta Sosialisasi adalah Penerima Manfaat Pensiun dan perwakilan Pegawai Aktif.
Selain menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, tujuan dilakukannya sosialisasi adalah juga untuk bersilaturahmi dengan para pensiunan. Pengurus menyadari bahwa selama ini para pensiunan di Kantor Bank Indonesia karena terbentur jarak geografi, kurang mengenal apa itu DAPENBI sesungguhnya. Pemahaman yang bercampur baur mengenai DAPENBI dan YKKBI seringkali terjadi. Meminjam istilah "Tak Kenal Maka Tak Sayang", melalui Sosialisasi dan Silaturahmi inilah Pengurus DAPENBI melakukan upaya pengenalan DAPENBI secara lebih mendalam kepada para pensiunan dan pegawai aktif di Kantor Bank Indonesia.
Sejak bulan Februari hingga Mei 2007, kegiatan Sosialisasi dan Silaturahmi DAPENBI telah dilaksanakan berturut-turut di KBI Malang, KBI Palembang, KBI Bandar Lampung, KBI Pekanbaru, KBI Samarinda, dan KBI Cirebon. Setelah Mei 2007 direncanakan untuk dilanjutkan ke beberapa KBI lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penjelasan mengenai peraturan DAPENBI, dialog tanya-jawab, sambung rasa pensiunan maupun pegawai aktif kepada Pengurus DAPENBI, serta pengisian beberapa kuesioner mengenai pembayaran Manfaat Pensiun dan Strook Manfaat Pensiun.
Sambutan positif para peserta Sosialisasi atas pelaksanaan kegiatan ini merupakan hal yang sangat menggembirakan bagi Pengurus dan Tim Sosialisasi DAPENBI. Setelah mengikuti kegiatan Sosialisasi ini, sebagian besar peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai DAPENBI. Mereka merasa lebih mengenal apa itu DAPENBI serta mengerti apa hak dan kewajibannya sebagai peserta/penerima manfaat pensiun DAPENBI.
Di waktu yang akan datang kegiatan Sosialisasi dan Silaturahmi DAPENBI akan dilakukan secara berkesinambungan, sehingga seluruh Kantor Bank Indonesia dapat dikunjungi, dan para pegawai aktif dan pensiunan akan mendapat penjelasan yang lebih mendalam mengenai DAPENBI dan dapat langsung bertatap muka dengan Pengurus DAPENBI